Formula Bebas Utang Bebas Riba: Perbedaan Jual Beli Dan Riba



Abu Thoybah - Salam Ya Para Thullab’ilmSelamat membaca Kajian Seri Formula Bebas Utang Bebas Riba: Perbedaan Jual Beli Dan Riba di Blog Abu Thoybah.

Sejak lama manusia selalu berkelit terhadap setiap perkara yang menghambat segala aktivitasnya, tidak terkecuali dalam perdagangan.

Dalam prakteknya, sepanjang sejarah manusia, bidang perdagangan dan ekonomi dipenuhi oleh perangkap-perangkap riba, yang dengan licinnya selalu berhasil menghindari larangan berbagai agama.

Terutama orang- orang Yahudi dan Nasrani dengan mengemukakan dalih yang dibuat- buat. Di Eropa sendiri, khususnya Inggris, larangan riba dikeluarkan pada tahun 1545 M oleh pemerintahan Raja Henry VIII.  Pada saat itulah istilah riba (usury) diganti dengan istilah bunga uang (interest).

Istilah bunga uang dikeluarkan untuk memperlunak sekaligus upaya untuk menghindar lewat jalan belakang terhadap larangan riba yang waktu itu gencar didengungkan oleh para ahli filsuf, pemikir maupun pihak gereja.

Tetapi mereka sepakat bahwa riba (usury) terlarang, sedangkan bunga uang (interest) dibolehkan dengan dalih demi perdagangan (bisnis) dan selama untuk usaha yang produktif.

Pada saat itu beredar anggapan bahwa bunga uang (interest money) sebenarnya sama dengan perdagangan.

Masyarakat jahiliyah menyamakan antara riba dengan jual beli. mereka menganggap, tambahan yang mereka dapatkan dari hasil jual beli, tidak berbeda dengan tambahan yang mereka dapatkan dari hasil transaksi riba.

Allah menyebutkan dalam firman-Nya,“Hal itu karena mereka mengatakan, jual beli itu seperti riba.”

(QS. al-Baqarah: 275).

Dalam jual beli, terjadi penundaan. Dengan modalnya, pedagang membeli barang, untuk selanjutnya dijual. Di sana ada penundaan, karena uangnya diputar.

Dari usaha ini, dia mendapatkan keuntungan. Demikian pula dalam transaksi riba. Pemilik modal memberikan utang kepada orang yang membutuhkan utang.

Uangnya dimanfaatkan sepenuhnya oleh pemegang utang, dan baru dikembalikan setelah jatuh tempo. Karena penundaan ini, dia berhak mendapat keutungan (riba).

Tentu saja, ini pernyataan yang tidak bisa dibenarkan. Karena hakekat dari pernyataan ini didasari ambisi dan ketamakan mereka untuk meraup dunia.

Mereka melakukan upaya pembelaan itu dengan membuat pernyataan ngawur, ‘jual beli itu seperti riba’. mereka membela riba seperti gila.

Karena itulah, ketika di hari kiamat, Allah bangkitkan mereka seperti orang gila yang kerasukan setan.

Allah berfirman di ayat sebelumnya, “Orang-orang yang makan riba tidak dibangkitkan melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS. al-Baqarah: 275)

Karena dulu ketika di dunia mereka membela riba seperti gila, di hari kiamat mereka dibangkitkan dalam kondisi seperti gila juga.

Allah menetapkan kaidah, balasan sejenis dengan amal, “Balasan dari amal buruk adalah keburukan yang semisal” (QS. as-Syura: 40)

Dan jika kita perhatikan, ada banyak hal yang menjadi titik perbedaan antara jual beli dengan riba.
Kita akan sebutkan beberapa perbedaan dengan asumsi telah memiliki modal dan dalam kondisi normal,

Orang yang melakukan transaksi jual beli, dia melakukan kerja fisik yang riil.  Mulai dari mencari barang, memindahkan barang, menyimpan barang, menawarkan kepada konsumen, menjualnya, dan mengantarkan ke konsumen. Baik dikerjakan sendiri, maupun mempekerjakan orang lain.

Berbeda dengan riba, semua orang butuh uang. Sehingga ketika ada orang yang membutuhkan utang, semacam ini tidak perlu ditawarkan.

Mereka akan datang dengan sendirinya. Jika semua dilakukan dengan tertib, hampir tidak ada usaha riil di sana.

Orang yang melakukan jual beli, mereka menanggung semua potensi resiko kerugian dalam setiap tahapan usahanya. Dari mencari barang, hingga jaminan selama di konsumen, seperti garansi.

Di sana ada keseimbangan, sebagaimana dia mendapat peluang untung, juga menanggung resiko rugi. Berbeda dengan riba, hampir tidak ada resiko di sana.

Jika semua dilakukan dengan tertib, dia selalu di posisi aman, bisa mendapat keuntungan, tanpa menanggung resiko kerugian.

Jual beli berbasis pada penyediaan barang atau jasa. Sehingga ada manfaat riil yang diputar di masyarakat. sehingga keuntungan yang didapatkan penjual, sebanding dengan nilai manfaat riil yang diterima konsumen. Sementara riba berbasis pada permainan uang.

Tidak ada barang atau jasa yang ditransaksikan. Uang ditransaksikan dengan uang, menghasilkan uang. Al-Alusi mengatakan dalam tafsirnya, Perbedaan keduanya, nilai riba di transaksi pertama (utang) hilang sama sekali.

Sementara untuk keuntungan yang pertama (jual beli), menggantikan pemenuhan kebutuhan terhadap barang atau terpenuhi kebutuhan primer mereka. (Ruhul Ma’ani, Tafsir al-Alusi, 2/375)

Jual beli membangun kegiatan perekonomian di masyarakat. karena mereka berlomba untuk menghasilkan manfaat riil, barang atau jasa.

Jika barang dan jasa semakin melimpah, kebutuhan masyarakat akan lebih mudah terpenuhi.

Sementara riba mengajarkan masyarakat untuk menjadi pemalas, karena uang yang bekerja. Dia bisa diam, karena merasa sudah berpenghasilan.

Ketika ketersediaan uang lebih banyak dibandingkan barang dan jasa, lebih mudah terjadi inflasi.

Kembali lagi kepada Firman Allah SWT; “Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka mengatakan: jual-beli itu sama dengan riba’. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” (QS. al-Baqarah [2]: 275

Pada ayat ini, dengan tegas Allah Swt membedakan aktivitas riba dengan perdagangan atau jual beli.

Allah Swt menghalalkan jual beli, yang di dalamnya tidak mengandung riba, dan mengharamkan jual-beli yang di dalamnya mengandung riba.

Dengan demikian alQuran telah menghapuskan kesalahan yang menyamaratakan riba dengan jual-beli dengan satu kalimat yang singkat yang tidak bisa ditawar-tawar lagi:

“Riba dilarang, sedangkan jual beli dibolehkan”.

Formula Bebas Utang Bebas Riba: Perbedaan Jual Beli Dan Riba 
Bagi Antum yang sudah membaca Formula Bebas Utang Bebas Riba: Perbedaan Jual Beli Dan Riba. Dan ingin mendapatkan  Formula yang lebih lengkapnya silakan klik disini


Posting Komentar

0 Komentar