Jenis-Jenis Riba |
Jenis Jenis Riba Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
- Riba Hutang Piutang (Riba Ad Duyun) dan
- Riba Jual Beli (Riba Al Buyu').
Berikut Penjelasannya:
Jenis Riba Hutang Piutang (Riba Ad Duyun)
# Riba Jahiliyah - Riba ini terdapat pada hutang yang dibayar melebihi dari pokoknya, hal ini dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang telah ditetapkan.
Adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin bertambah besar bersamaan dengan semakin mundurnya waktu pelunasan hutang. Sistem ini dikenal juga dengan istilah riba mudha’afah (melipatgandakan uang).
Contohnya: Fulan meminjam uang dengan Fulana sebesar Rp 500.000 dengan tempo dua bulan. Saat waktunya tiba Fulana meminta uang yang dipinjam, akan tetapi Fulan berkata bahwa ia belum dapat membayar uang yang dipinjam dan meminta waktu tambahan satu bulan. Fulana menyetujui dengan memberikan syarat bahwa uang yang harus dibayar menjadi Rp 560.000. Penambahan jumlah tersebut termasuk kategori Riba Jahiliyah.
# Riba Qardh - Riba jenis ini memiliki pengertian adanya manfaat yang disyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang.
Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firmanNya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
Contohnya: Fulan ingin meminjam uang kepada Fulana sebesar Rp 500.000. Fulana menyetujui namun dengan syarat ketika Fulan hendak mengembalikan uang, maka uang yang harus dikembalikan Fulan adalah sebesar Rp 550.000. Kelebihan Rp 50.000 tersebut termasuk kedalam Riba Qardh.
Jenis Riba Jual Beli (Riba Al Buyu')
# Riba Nasi’ah - Riba jenis ini memiliki pengertian yaitu adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya. Riba ini muncul dikarenakan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.
Contohnya: Fulana membeli dan mengambil emas seberat 3 gram pada bulan ini, akan tetapi uangnya diserahkan pada bulan depan. Hal ini termasuk kedalam riba Nasi’ah, hal ini dikarenakan harga emas pada bulan ini belum tentu dan pada umumnya akan berubah di bulan depan.
# Riba Fadhl - Riba Fadhl memiliki pengertian apabila terjadi pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk kedalam barang ribawi.
Contohnya: Seseorang menukarkan 10 gram emas (jenis 916) dengan 12 gram emas (jenis 750). Pertukaran seperti ini tidak diperbolehkan, walaupun jenis 750 lebih berat dibandingkan jenis 916. Hal ini dikarenakan sebaiknya dalam pertukaran keduanya memiliki berat timbangan dan jenis yang sama.
Formula Bebas Utang Bebas Riba: Jenis-Jenis Riba
Bagi Antum yang sudah membaca Formula Bebas Utang Bebas Riba: Jenis-Jenis Riba. Dan ingin mendapatkan Formula yang lebih lengkapnya silakan klik disini.
0 Komentar