Formula Bebas Utang Bebas Riba: Praktik Riba Dalam Masyarakat



Abu Thoybah - Salam Ya Para Thullab’ilmSelamat membaca Kajian Seri Formula Bebas Utang Bebas Riba: Praktik Riba Dalam Masyarakat di Blog Abu Thoybah.


Berikut Praktik Riba yang sangat lazim terjadi di masyarakat kita:

BUNGA BANK
Bunga Bank Ini adalah bentuk riba yang paling banyak dipahami oleh masyarakat. Sudah banyak yang tahu bahwa bunga bank dari tabungan yang kita simpan itu merupakan riba.

Persentase bunga yang anda dapatkan ketika menabung pada sebuah Institusi atau Lembaga Keuangan atau Bank adalah riba.

Bagaimana dengan pinjaman? Pinjaman yang berbunga juga merupakan transaksi riba yang diancam dengan dosa besar.

Baik pinjaman berbunga ini diberikan dengan oleh lembaga keuangan maupun oleh pribadi, jika jumlah yang dipinjam dengan jumlah pengembalian itu berbeda, maka itu adalah riba.

Berikut beberapa contoh produk riba dari perbankan:
  • Tabungan bank yang berbunga
  • Deposito berbunga
  • Kartu Kredit
  • Kredit usaha/konsumtif yang berbunga
  • Simpanan emas di bank dengan harga simpan disesuaikan dengan yang disimpan, atau Gadai Emas dsb
Dan sebaliknya, berikut produk perbankan yang termasuk boleh kita nikmati diantaranya:
  • Menabung boleh tapi tanpa bunga
  • Tarik tunai melalui ATM
  • Penggunaan Fasilitas kartu Debet
  • Melakukan Transfer uang
  • Pembayaran kebutuhan, listrik, pulsa dsb
  • Dan semua jenis jual beli yang sesuai syariat.

DENDA
Pengenaan denda sudah menjadi hal yang umum pula, jika kita membeli suatu produk dengan cara kredit, maka jika terjadi keterlambatan, kita akan dikenakan denda.

Dengan yang diterapkan oleh perorangan maupun lembaga ini, sebenarnya adalah bentuk dari riba.
Mengapa? Karena dari harga yang sudah disepakati, terjadi penambahan harga karena sebab denda.

Tidak hanya didalam jual beli, denda juga sering diterapkan dalam pinjaman ketika telat angsur/ bayar. Diterapkan juga pada pembayaran-pembayaran tertentu yang karena telat, lalu kita dikenakan denda.

Bahkan ketika kita telat bayar listrik, telat bayar internet, dan telat-telat yang lain, maka kita
sebenarnya juga sedang kena riba.

Tetapi karena misal sudah terlanjur, dan hal ini tidak bisa kita hindari, maka bertaubat saja pada Allah, semoga memaafkan riba yang semacam ini.

Jadi, denda adalah bentuk lain dari riba jika hal tersebut merubah dari nilai yang sudah disepakati.

AKAD GANDA
Berikut adalah contoh sederhana bagaimana transaksi yang mempunyai akad ganda;
Misal saja, saya menjual sebuah sepeda kepada A. Sepeda ini saya jual dengan harga Rp.500 ribu, dan saya berikan tempo selama 1 bulan untuk membayar lunas sepeda tersebut.

Tetapi, jika dalam 1 bulan tidak lunas, maka saya akan memberikan lagi tempo 1 bulan lagi. Tetapi harganya naik menjadi Rp.550 ribu. Nah, jenis transaksi semacam ini adalah transaksi riba.

Yang diperbolehkan adalah sbb:
Saya menawarkan kepada si A, bahwa saya mau menjual sepeda. Harganya jika dibayar dengan CASH/TUNAI adalah Rp.500 ribu. Tetapi, jika dibayar kredit selama 2 bulan, maka saya menjual dengan harga Rp.550 ribu.

Sampai disini, apakah sudah terjadi AKAD JUAL BELI? Ternyata BELUM. Disini yang terjadi masih penawaran harga. Masih dalam tahapan negosiasi.

Apakah penawaran seperti di atas tidak termasuk AKAD GANDA dalam 1 TRANSAKSI? Jawabannya BUKAN.

Jika masih dalam ranah penawaran, anda mau menawarkan dengan sebanyak apapun harganya, maka boleh-boleh saja.

Sebagai contoh, jika beli 1 harganya Rp. 2.000,-. Jika beli minimal 10 maka masing@ harganya Rp. 1.500,-. Maka boleh.

Contoh lagi, jika yang beli orang baru harganya Rp. 5.000,- tetapi jika sudah langanan harganya Rp. 4.500,-

Ini semua bukanlah bentuk dari Akad Ganda dalam 1 transaksi.
Sebagai contoh adalah penjualan sepeda tersebut, saya menawarkan harga cash Rp. 500 ribu dan kalau dikredit Rp. 550 ribu, lalu si A mau membeli dengan cara kredit saja.

Sehingga, disini terjadilah KESEPAKATAN bahwa harga sepeda ini adalah Rp. 550 ribu dan dibayar kredit selama 2 bulan.

Karena sudah disepakati, maka andai saja ternyata si A telat bayar dan baru bisa melunasi selama 6 bulan, maka si A tetap saja hanya membayar Rp. 550 ribu tanpa ada tambahan apapun dengan istilah apapun. Inilah transaksi syariah.

Kalau masih ada istilah bunga berjalan atau denda, maka jadinya riba.


TRANSAKSI GANDA JUAL BELI

Transaksi ganda jual beli ini hal yang sering terjadi di lembaga leasing kendaraan bermotor.
Langsung dengan contoh saja.

Pembeli datang ke dealer, lalu memutuskan untuk membeli sepeda motor dengan cara kredit. Maka si pembeli membayar DP kepada dealer.

Disini, terjadilah transaksi pertama, yaitu transaksi jual beli antara pembeli dan dealer (Transaksi 1). Karena mau kredit, maka dealer menghubungi pihak leasing.

Lalu pihak leasing melunasi sisa pembayaran kepada dealer (Transaksi 2).

Setelah itu, Pembeli akan membayar angsuran motornya kepada leasing dengan ketentuan harga yang sudah ditentukan oleh leasing (Transaksi 3)

Disinilah terjadinya transaksi ganda dan ini adalah termasuk dari keharaman riba.


SEWA BELI PERJANJIAN
Sewa beli termasuk traksaksi yang ribawi.  Apa yang dimaksud dengan perjanjian sewa beli? Pernahkan anda sendiri mengalami?

Ternyata sewa beli ini adalah transaksi yang banyak terjadi disekitar kita. Yaitu perjanjian, jual beli secara kredit, dengan jangka waktu tertentu, dan selama jangka waktunya selesai serta
pembayarannya tuntas, maka masih dianggap sewa, dan jika pembayarannya tuntas, baru barang bisa dimiliki.

Hal ini sering dipraktekkan oleh lembaga leasing kendaraan bermotor, seperti sepeda motor dan mobil.

Transaksi yang mereka lakukan adalah transaksi sewa beli. Jadi ketika anda membeli motor melalui leasing, maka selama belum lunas anda hanya dianggap menyewa, dan motor boleh jadi milik anda jika sudah dilunasi.

Maka banyak terjadi, ketika angsuran macet, tiba-tiba motor ditarik paksa oleh leasing, tanpa ada kompensasi serupiahpun, padahal anda sudah membayar DP dan angsuran sekian rupiah. Kenapa? Karena anda cuma dianggap SEWA!

Transaksi semacam ini adalah transaksi yang terlarang karena termasuk riba.

GADAI BARANG RIBA
Praktik Riba Ini banyak terjadi juga di masyarakat kita. Saya akan berikan contoh kasusnya.
Kasus 1: Si A butuh uang untuk keperluan anaknya masuk sekolah, tetapi si A tidak memiliki uang.

Dan si A hanya memiliki sawah. Maka datanglah si A kepada si B, untuk meminjam uang sebesar Rp. 2 juta. Sebagai bentuk jaminan, maka si A menggadaikan sawahnya kepada si B.

Selama utang tersebut belum dilunasi oleh si A, maka si B bisa menggarap sawah tersebut dan menikmati hasil panen dari sawah itu.

Ini adalah bentuk riba yang dilarang. Kenapa? Karena terjadi penambahan karena utang piutang tersebut.

Betul si A nanti akan mengembalikan kepada si B dengan jumlah tetap sebesar Rp. 2 juta, tetapi, terjadi penambahannya adalah karena sawah digarap oleh si B dan si B menikmati hasil panen karena sebab memberikan pinjaman kepada si A. Disinilah ribanya.

Lalu, siapa yang boleh menggarap sawah? Si A boleh menggarap sawah dengan ijin si B. Dan si B sama sekali dilarang untuk menggarap sawah karena nanti menjadi tambahan atau riba.

Kasus 2: Si A sedang membutuhkan uang, dan dia hanya punya sepeda motor. Kalau dijual masih sayang karena sepeda motornya masih sangat diperlukan, dan sementara kebutuhan uangnya hanya sedikit.

Maka si A akhirnya menggadaikan motornya pada si B, sebesar Rp. 2 juta. Setelah itu, motor diserahkan kepada si B, dan selama utang belum lunas, maka motor dipakai oleh si B.

Ini adalah bentuk gadai yang terlarang. Karena seharusnya si B tidak boleh menggunakan motor tersebut.

Kalau menyimpan motor tersebut maka boleh, yang tidak boleh adalah mengambil manfaat dari motor tersebut.

Lalu siapa yang boleh menggunakan motor tersebut? Karena kalau cuma disimpan tentunya sayang sekali.

Yang boleh menggunakan adalah si A tetapi harus memenuhi syarat sbb: - Si A boleh memakai dengan seijin dari si B - Si A wajib menjaga barang tersebut untuk tidak rusak nilainya, atau turun harganya - Si A wajib mengganti jika hilang.

Jika syarat salah satu saja tidak terpenuhi, maka baik si A maupun si B tidak boleh ada yang menggunakan motor tersebut.


HUTANG EMAS
Emas, Perak dan Uang didalam ilmu Fiqih itu disamakan kedudukannya, karena uang nilainya ditentukan dari emas. Membeli emas/ perak secara kredit adalah terlarang dan termasuk riba.

Demikian juga gadai emas dari perbankan/pegadaian, yang mereka mengambil sekian rupiah dari setiap gram emas/ perak dengan alasan apapun, misal biaya tersebut dianggap biaya simpan emas/ perak, maka ini juga termasuk riba. Kenapa riba?

Karena biaya simpan ini dihitung berdasarkan jumlah emas yang disimpan dan berlaku terus setiap bulan selama utang belum lunas.


JUAL BELI SISTEM IJON
Hal ini juga marak terjadi di masyarakat dan kebanyakan karena masyarakat tidak mengerti hukumnya.

Sebagai contoh:
Si A memiliki kebun cabai, dan cabainya sudah mulai tampak berbuah, dan terlihat nantinya panenannya bakal berhasil.

Karena butuh uang mendadak, maka si A menjual cabainya kepada si B seluruhnya sebesar Rp. 10 juta. Dan si B berhak memanen buahnya sampai habis.

Sementara si A tetap bertanggung jawab akan perawatan pohon cabai tersebut sampai dipanen habis oleh si B. Transaksi semacam ini tergolong transaksi riba.

Karena bisa jadi panennya gagal, cabainya dicuri, dan berbagai resiko lainnya, sehingga membuat si B sebagai pembeli bisa rugi, karena tidak sesuai dengan estimasinya.

Atau sebaliknya, ternyata hasil cabainya sangat bagus, baik kuantitas maupun kualitas, sehingga si B untung sangat tinggi. Ini juga riba, karena hal ini tentu bisa menyakiti hati si A dan si A marasa sangat dirugikan dari transaksi tersebut.

Bagaimana transaksi seharusnya? Yang harus dilakukan adalah transaksi harus jelas ukurannya. Bisa dihitung dari  beratnya, bisa dihitung dari kualitasnya, dan lain sebagainya.

Jadi, misal setelah buah siap panen, maka si A baru menjual kepada si B dengan harga misal Rp. 5.000,-/kilo. Maka itu diperbolehkan.

Lalu masalah kebutuhan uangnya yang mendesak bagaimana? Si A meminjam uang saja pada si B, dan nanti melunasinya setelah menjual cabainya tersebut.

Jadi intinya, transaksi didalam syariat itu harus jelas harganya, jelas takaran/ukurannya, sehingga tidak menyebabkan kekecewaan disalah satu pihak atau mendzolimi satu pihak.


JUAL BELI BORONGAN

SebagaI contoh saja, misal si A memiliki pohon mangga yang besar dan buahnya banyak sekali, lalu datanglah B dan mengatakan akan membeli seluruh mangganya, dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 1 juta rupiah.

Setelah disepakati harganya, maka si B langsung memanen seluruh mangganya tesebut. Transaksi semacam ini juga ribawi, karena mengandung ketidak pastian.

Yaitu tidak pasti jumlahnya/ukurannya sehingga memungkinkan salah satu pihak akan dikecewakan akibat transaksi ini.  Yang seharusnya adalah pembelian harga yang disepakati berdasarkan ukuran/jumlah yang jelas.


ASURANSI
Ada banyak tawaran asuransi yang setiap hari kita dengar, baik melalui iklan televisi, media elektronik, media cetak, bahkan melalui penawaran dari agen-agen asuransi.

Apakah asuransi haram? Asuransi menjadi haram karena sebab-sebab sebagai berikut:
  • Kita membayar (premi) dengan jumlah yang pasti untuk mendapatkan sesuatu yang tidak pasti (jaminan kesehatan,tunjangan, dll) dan ini jelas riba.
  • Selain premi, biasanya asuransi mengiming-imingi dengan istilah tabungan Investasi, yang jika dalam jangka waktu tertentu atau sekian tahun, maka tabungannya ini jumlahnya menjadi berlipat ganda. Dan ini adalah riba.
Apakah ada asuransi yang halal?
Sebenarnya tidak ada asuransi yang halal. Namun, didalam islam ada istilah namanya tabarru’.

Bagaimana sistem tabarru’?
Misal dalam suatu komunitas/ suatu desa diadakan tabarru’ caranya adalah sbb:
  • Setiap masyarakat diwajibkan untuk bersedekah sesuai nominal yang disepakati setiap bulan.
  • Tujuan pengumpulan dana adalah untuk membantu anggota komunitas / masyarakat desa tersebut, yang mengalami kesulitan, misal biaya berobat, dll.
  • Setiap anggota tabarru’ TIDAK BOLEH MENGHARAP imbalan dari sedekah yang dikeluarkan setiap bulan. Sehingga tidak ada jaminan pengembalian uang ataupun kompensasi apapun. 
  • Anggota tabarru’ hanya berhak mendapatkan bantuan dan itupun kalau dananya masih ada.
  • Jadi tabarru’ adalah MURNI SEDEKAH. Sebagaimana sedekah yang sudah kita lakukan seperti biasanya.

LEASING DAN KPR
Seberapa Riba kredit kendaraan Anda?
Sekarang ini pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor mengalami peningkatan secara signifikan.

Setiap tahun jutaan kendaraan bermotor baru dikeluarkan. Mobil saja yang tergolong barang mewah dengan harga tinggi, setiap tahun penjualannya rata-rata sekitar 1 juta unit. Itu belum sepeda motor yang mencapai belasan juta unit setiap tahun.

Maka wajar, jika sekarang kita lihat, setiap rumah sudah banyak yang memiliki motor lebih dari 1 unit. Bahkan mobil banyak yang memiliki lebih dari 1 unit.

Pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor ini tidak lepas dari peranan perusahaan Leasing, sehingga masyarakat bisa memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit.

Sebenarnya kredit tidak masalah, asal sesuai syariah. Tetapi hingga saat ini, belum ada Perusahaan leasing skala nasional yang menerapkan bisnisnya secara syariah.

Mari kita bahas tentang skema kredit kepemilikan kendaraan. Ada perusahaan yang memenuhi semua unsur yang saya bahas, ada yang sebagian saja.

Tapi intinya, 1 saja mengandung unsur riba, maka jadi ribalah semua transaksinya. Kenapa kredit kendaraan kebanyakan menjadi transaksi riba karena:

Didalam transaksi tersebut terjadi 3 akad dalam 1 transaksi.
Ketika anda datang ke dealer mobil/motor, anda memutuskan untuk membeli, maka anda membayarkan DP atau uang muka kepada dealer (Akad Jual beli ke 1, secara hukum syariah, kendaraan sudah menjadi milik anda).

Kemudian Dealer akan menghubungi perusahaan leasing, maka kemudian perusahaan leasing melunasi kendaraan tersebut ke dealer (Terjadi transaksi jual beli, akad ke 2, disini kendaraan menjadi milik Perusahaan leasing).

Setelah itu perusahaan leasing melakukan transaksi SEWA BELI dengan anda sebagai konsumen (Akad ke 3, kepemilikan tetap milik perusahaan leasing). Transaksi semacam ini menyalahi hukum syariah.


Akadnya bermasalah, SEWA BELI
Biasanya pemilik kendaraan tidak menyadari bahwa yang ditandatangani adalah akad sewa beli, bukan jual beli.

Maksud sewa beli adalah selama angsuran belum lunas, maka anda dianggap menyewa. Sehingga ketika misal cicilan anda macet, maka terjadilah perampasan kendaraan dan anda sama sekali tidak mendapat kompensasi apapun.

Karena anda hanya MENYEWA. Transaksi yang benar adalah JUAL BELI. Bukan SEWA BELI.
Harus jelas transaksi didalam hukum syariah, jual beli ya jual beli, sewa ya sewa saja.

Jangan dicampur sewa dengan beli. Inilah masalah ke-2 dalam transaksi dengan perusahaan leasing.

Sistem Bunga
Sistem bunga menyebabkan harga akhir yang anda bayarkan tidak jelas berapa jumlah pastinya. Sistem bunga dihitung berdasar bulan pembayarannya.

Sehingga jika anda telat mengangsur, bulan tersebut anda tetap kena tunggakan bunga berjalan. Ini adalah transaksi yang jelas2 riba.


Sistem denda
Ketika anda telat mencicil anda dikenakan denda. Ataupun ketika anda ingin melunasi dipercepat, anda dikenakan dengan dengan istilah macammacam seperti pinalti, atau bahasa paling halus adalah anda dikenakan biaya administrasi yang tidak disepakati sebelumnya.

Ini menyebabkan penambahan harga diluar transaksi, dan ini jelas riba. Itulah 4 poin yang paling sering terjadi diperusahaan2 leasing, sekalipun mereka membungkusnya dengan istilah Kredit Syariah.

Umat islam harus berhati2 dengan sistem kredit semacam ini. Milikilah kontrol diri yang kuat, bukan dikontrol oleh lingkungan.

Jika hanya punya uang Rp. 3 juta, beli saja motor cash yang harganya Rp. 3 juta, hati lebih tenang dan jauh dari kesombongan.

Sementara kalau uang Rp. 3 juta dijadikan DP motor baru, setiap bulan gelisah memikirkan cicilan, dan hati jadi terselip rasa pamer dan  kesombongan.

Sudah susah, masih kena dosa. Kalau belum punya uang sama sekali, ya terima, ga usah mikir2 ingin kendaraan bermotor.

Syukuri hidup kita apa adanya, jangan menambah beban hanya untuk gaya hidup, apalagi dengan keharaman.

Ada banyak hal atau kasus transaksi ribawi yang terjadi disekitar kita dan kita sudah terbiasa dengan hal tersebut. Semoga kita terhindar dari hal-hal yang demikian, Aamiin Yaa Rabbal Aalamiin.

Formula Bebas Utang Bebas Riba: Praktik Riba Dalam Masyarakat
Bagi Antum yang sudah membaca Formula Bebas Utang Bebas Riba: Praktik Riba Dalam Masyarakat. Dan ingin mendapatkan  Formula yang lebih lengkapnya silakan klik disini.

Posting Komentar

0 Komentar