Abu Thoybah - Kini minat ummat Islam semakin bertambah besar untuk kepemilikan properti syariah rumah halal tanpa riba yang menjerat.
Bagaimana sistem syariah pembelian rumah yang seharusnya?
Apa perbedaan antara Property Syariah dengan KPR melalui bank syariah maupun bank konvensional?
Mari kita simak point-poinnya berikut ini..
Pihak Yang Bertransaksi
- Property Syariah : Dua pihak yaitu antara pembeli dan developer
- Bank Syariah : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
- Bank Konvensional : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Barang Jaminan
- Property Syariah : Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
- Bank Syariah : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
- Bank Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Sistem Denda
- Properti Syariah : Tidak ada denda
- Bank Syariah : Ada denda
- Bank Konvensional : Ada denda
Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.
Sistem Sita
- Property Syariah : Tidak ada sita
- Bank Syariah : Tidak ada sita
- Bank Konvensional : Ada sita
Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.
Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.
Sistem Penalty
- Property Syariah : Tidak ada pinalty
- Bank Syariah : Tidak ada pinalty
- Bank Konvensional : Ada pinalty
Sistem Asuransi
- Property Syariah : Tidak ada asuransi
- Bank Syariah : Ada asuransi
- Bank Konvensional : Ada asuransi
Sistem BI Checking atau Bankable - Properti Syariah : Tidak ada BI Checking/Bankable
- Bank Syariah : Ada BI Checking/Bankable
- Bank Konvensional : Ada BI Checking/Bankable
Biaya Apraisal, Biaya Provisi Bank, Biaya AsuransinPribadi, Biaya Asuransi Rumah
- Property Syariah : Tidak ada biaya Apraisal, Provisi, Asuransi
- Bank Syariah : Ada biaya Apraisal, Provisi, Asuransi
- Bank Konvensional : Ada biaya Apraisal, Provisi, Asuransi
0 Komentar