Properti Syariah Itu Apa Sih?


Properti Syariah

Abu Thoybah - Kini minat ummat Islam semakin bertambah besar untuk kepemilikan properti syariah rumah halal tanpa riba yang menjerat.

Bagaimana sistem syariah pembelian rumah yang seharusnya?
Apa perbedaan antara Property Syariah dengan KPR melalui bank syariah maupun bank konvensional?

Mari kita simak point-poinnya berikut ini..

Pihak Yang Bertransaksi
  • Property Syariah : Dua pihak yaitu antara pembeli dan developer
  • Bank Syariah : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
  • Bank Konvensional : Tiga pihak yaitu antara pembeli, developer dan bank
Maka harus kita cermati apakah KPR bank baik syariah atau konvensional terjadi transaksi jual beli atau hanya pendanaan dari bank. Jika memang jual beli maka halal dan jika hanya pendanaan bank maka haram.

Barang Jaminan
  • Property Syariah : Rumah yang di perjualbelikan/kredit tidak dijadikan jaminan
  • Bank Syariah : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
  • Bank Konvensional : Rumah yang diperjualbelikan/kredit dijadikan jaminan
Ada ikhtilaf ulama mengenai apakah barang yang diperjualbelikan boleh dijadikan jaminan atau dilarang. Dalam hal ini, Properti Syariah mengambil pendapat bahwa rumah yang sedang diperjualbelikan/kredit dilarang dijadikan jaminan.

Sistem Denda
  • Properti Syariah : Tidak ada denda
  • Bank Syariah : Ada denda
  • Bank Konvensional : Ada denda
Dalam Properti Syariah tidak boleh ada denda jika ada keterlambatan cicilan karena itu termasuk riba. Dalam jual beli kredit maka sejatinya adalah hutang piutang.

Jadi jika harga sudah di akadkan maka tidak boleh ada kelebihan sedikitpun baik dinamakan denda, administrasi atau bahkan infaq sekalipun. Karena ini termasuk mengambil manfaat dari hutang piutang yaitu riba.

Sistem Sita

  • Property Syariah : Tidak ada sita
  • Bank Syariah : Tidak ada sita
  • Bank Konvensional : Ada sita
Dalam Property Syariah tidak boleh melakukan sita jika pembeli tidak sanggup mencicil lagi. Karena rumah tersebut sudah sepenuhnya milik pembeli walaupun masih kredit.

Solusinya adalah pembeli ditawarkan untuk menjual rumahnya baik lewat pembeli atau dengan bantuan developer.

Jika misal sisa hutang masih 100 juta kemudian rumah terjual 300 juta. Maka pembeli membayar sisa hutang yang 100 juta dan nilai 200 juta adalah hak pembeli.

Sistem Penalty
  • Property Syariah : Tidak ada pinalty
  • Bank Syariah : Tidak ada pinalty
  • Bank Konvensional : Ada pinalty
Jika pembeli mempercepat pelunasan misal dari tenor waktu 10 tahun kemudian di tahun 8 sudah lunas maka tidak ada penalty dalam Property Syariah karena itu adalah riba. Bahkan ada sistem diskon yang nilainya dikeluarkan saat pelunasan terjadi.

Sistem Asuransi
  • Property Syariah : Tidak ada asuransi
  • Bank Syariah : Ada asuransi
  • Bank Konvensional : Ada asuransi
Dalam Property Syariah tidak memakai asuransi apapun karena asuransi adalah haram yang didalamnya ada riba, ghoror, maysir dan lain-lain.

Sistem BI Checking atau Bankable - Properti Syariah : Tidak ada BI Checking/Bankable
  • Bank Syariah : Ada BI Checking/Bankable
  • Bank Konvensional : Ada BI Checking/Bankable
Dalam Property Syariah tidak ada BI Checking/Bankable sehingga sangat memberikan kemudahan bagi calon pembeli yang kesulitan jika melalui sistem BI Checking/Bankable.

Biaya Apraisal, Biaya Provisi Bank, Biaya AsuransinPribadi, Biaya Asuransi Rumah
  • Property Syariah : Tidak ada biaya Apraisal, Provisi, Asuransi
  • Bank Syariah : Ada biaya Apraisal, Provisi, Asuransi
  • Bank Konvensional : Ada biaya Apraisal, Provisi, Asuransi
Dalam perbankan Syariah maupun konvensional di kenakan biaya apraisal, biaya provisi, biaya asuransi pribadi dan asuransi rumah dengan total biaya kurang lebih 5% dari harga rumah. Dalam Properti Syariah tidak ada biaya seperti tersebut diatas.

Posting Komentar

0 Komentar